Kampung Swastika Buana Resmi Jadi Kampung Binaan Kejaksaan Lampung Tengah Tahun 2025
Lampung Tengah, 2025 — Dalam upaya meningkatkan sinergi antara institusi hukum dan pemerintahan desa, Kampung Swastika Buana resmi ditetapkan sebagai Kampung Binaan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tahun 2025. Kegiatan peresmian ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan dihadiri sejumlah pejabat penting serta perwakilan dari kampung-kampung sekitar.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adiyaksa, S.H., didampingi oleh Kasi Datun Surya. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., M.M., Kepala Kampung Swastika Buana, Made Rimbawa Putra, S.E., serta Sekretaris Kampung Swastika Buana, I Wayan Edi Candra, S.Pd., M.M.
Dalam Fungsi dan Peran Kejaksaan untuk Desa
Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintahan desa guna menciptakan tata kelola yang baik, bersih, dan bebas dari penyimpangan hukum. Berikut adalah fungsi dan peran Kejaksaan terhadap desa:
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan. Ini dilakukan agar kepala desa dan perangkatnya memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari kesalahan administratif atau pidana.
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Melalui program seperti Jaksa Garda Desa, Kejaksaan aktif mencegah penyalahgunaan dana desa. Mereka melakukan sosialisasi, edukasi, serta membina perangkat desa untuk mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan.
- Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan membantu desa jika menghadapi masalah hukum keperdataan, seperti:
- Sengketa aset desa
- Permasalahan kontrak atau kerja sama
- Permintaan pendapat hukum (legal opinion)
Kejaksaan dapat bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah desa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
- Sosialisasi Hukum dan Penyuluhan Masyarakat (Luhkum)
Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa agar sadar hukum dan memahami hak serta kewajibannya. Ini juga mendorong terciptanya budaya hukum yang positif di lingkungan desa.
- Mengawal Pembangunan Desa
Kejaksaan turut memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan tidak disalahgunakan. Jika terjadi indikasi penyimpangan, Kejaksaan dapat melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
- Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa
Melalui program pelatihan atau workshop, Kejaksaan membantu meningkatkan pemahaman hukum perangkat desa, terutama dalam aspek tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
Peran Kejaksaan tidak semata-mata menindak, tetapi lebih pada preventif dan edukatif. Keberadaan Kejaksaan di desa melalui program pembinaan dan pendampingan merupakan bagian dari upaya menciptakan desa yang mandiri, tertib hukum, dan sejahtera.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kerja sama dan sinergisitas antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan pemerintahan kampung dalam rangka mencegah potensi penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selain Kampung Swastika Buana, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiga kampung lainnya, yaitu Kampung Bangun Rejo, Kampung Restu Buana, dan Kampung Gunung Batin Udik, yang turut serta mendukung program pembinaan tersebut.
Program Kampung Binaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di wilayah Lampung Tengah dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Anak Perantauan
23 November 2024 11:21:13
Manyala Kampung halamanku.... tetap jaga kebaikan ...